MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,
dimana kelayakan diartikan sebagai titik tenngah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Keadilan pleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sheingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri,
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Dia mengatakan
keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Kong Hu Cu berpendapat, keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja,
masaing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Secara umum, dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan mempero;eh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilann, hal itu terdapat pada dasar Negara kita yaitu
Pancasila yang sila kelima yang berbunyi : “keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.”Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagaiberikut “keadilan social
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.”
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan
rumusan sebagai berikut : “Sila keadilan social mengandung prinsip bahwa
setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum,
politik, ekonomi, dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan
pengamalan Pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan
2.
Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang, dan perumahan. 2) pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan. 3) pemerataan pembagian pendapatan. 4) pemerataan kesempatan kerja.
5) pemerataan kesempatan berusaha. 6) pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. 7) pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. 8) pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum mmerupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya(The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutknya keadilan legal.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebabhal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
b) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
c) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertiann keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang benar-benar
ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hokum.
Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan
keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadii, jujur memberikan
keberanian dan ketentaraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi
kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan
harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan
harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak
diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Ada peribahasa “daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang” artinnya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingakh laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari tingkah laku dan
perbuatannya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia menurut sifat
dasarnya adalah makhluk moral
b) Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
No comments:
Post a Comment