Studi Kasus Mengenai Manusia dan Keadilan
5 kasus yang mengoyak rasa keadilan di 2011
Berikut
kasus yang menyoyak rasa keadian sepanjang 2011 versi detikcom:
1. Kasus
Prita Mulyasari
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Seperti
diketahui, drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon
presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29
Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari
tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur
dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA
membalikkan semuanya hingga Prita harus menempuh upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali (PK).
2. Kasus
iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.
3. Kasus
Ngecharge HP
MA membebaskan Aguswandi Tanjung karena ngecharge HP di Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Putusan MA ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
MA membebaskan Aguswandi Tanjung karena ngecharge HP di Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Putusan MA ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
Aguswandi
ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir dengan tuduhan mencuri
listrik. Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009
hingga 3 Desember 2009.
4. Kasus
Susu Formula Berbakteri
MA akhir Januari 2011 memerintahkan Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri melawan putusan MA tersebut di PN Jakpus.
MA akhir Januari 2011 memerintahkan Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam. Bahkan beberapa perguruan tinggi negeri melawan putusan MA tersebut di PN Jakpus.
Kasus
bermula pada 15 Februari 2008, saat IPB memuat di website mereka tentang adanya
susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak
membuka nama-nama merek susu tersebut.
5. Kasus
Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini
bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di
depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian
mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan
temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan
temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL
sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas
penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu
(28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J
Sipayang dihukum 21 hari.
No comments:
Post a Comment