ORGANISASI
NIAGA, SOSIAL , REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Macam-macam Organisasi
dari segi Tujuan :
A. Organisasi Niaga
Dalam
dunia usaha kita mengenal pula apa yang disebut badan usaha, yang mencakup
seluruh kegiatan terencana,dimana dalam usaha memperoleh pendapatannya
terkandung unsur ketidakpastian. Ini berarti di satu pihak badan usaha tersebut
menanggung resiko ketidakpastian, dan dipihak lain adanya suatu usaha yang
dilakukan secara sadar untuk memperoleh bagian laba dari pasar yang dituju.
Jika perusahaan merupakan suatu kesatuan organisasi teknis-ekonomis maka badan
usaha tiada lain merupakan suatu kesatuan yuridis-ekonomis, yang menggunakan
status badan hokum, misalnya berupa :
a. Perseroan Terbatas
(PT).
·
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
·
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
·
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
Ø CV
Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
Ø CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
Ø CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
c.
Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
d.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut
UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
1. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
3. Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
5. Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
d.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
B. Organisasi
sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimakhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh organisasi
sosial :
1) Organisasi
berorientasi pada pelayanan (service organizations),LSM(Lembaga Sosial
Masyarakat), Lemabag Pelayanan Masyarakat Dhuafa.
2) Organsiasi
yang berorientasi pada aspek ekonomi (ecomoic organizations), YLKI (Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia).
3) Organisasi
yang berorientasi pada aspek religious ( religious organizations), Majelis
Ta’lim Masjid, Separoki.
4) Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations), KPAI ( Komisi Perlindungan Anak
Indonesia.
5) Organisasi-organisasi
pemerintah ( government organizations) RSUD ( Rumash Sakit Umum Daerah).
C. Organisasi Regional
dan Internasional
a.
Organisasi Regional
Organisasi
Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat
regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan
tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
v APEC
: Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara
kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
v EEC
: Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
v ASEAN
: Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota)
v EU
= The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
v G8
= Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975,
kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania
Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta
Uni Eropa.
b.
Organisasi Internasional
Organisasi
internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat
internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan
menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya
organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi
internasional meliputi organisasi publik (public international organization),
organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional,
organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of
universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional
publik.
v NATO
: North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah
organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949,
sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda
tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l ’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord
(OTAN).
v UNICEF
= United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya
diganti setelah thn 1953 menjad i: United Nations Children’s Fund.
v UNESCO
= the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16
November 1945)
v UNCHR
= United Nations Commission on Human Rights (2006)
v UNHCR
= Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
v UNDPR
= The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
v UNSCOP
= The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
v WHO
= World Health Organization (7 April 1948)
v IMF
= International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
v NGO
= Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
v Masyarakat
– LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh
pemerintah.
v GREENPEACE
(40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak
1971).
v AMNESTY
International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara,
organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
v WWF
= the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi
dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
v DANIDA
= Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan
kepada negara-negara miskin, pengungsi, bencana alam)
v ICRC
= International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan
bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
v OPEC
= Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara,
termasuk Indonesia)
Sumber Referensi:
Prof.Dr.Faisal Afiff,SPEC.LIC, Prof.Dr.R.Paemeleire.,L.
Uytterschaut.,Organisasi Perusahaan Modern,Refika Offset,Bandung.
Prof.Dr. Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik,Andi,Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment